[Experience] Apa itu Fintech? Workshop Finansial Teknologi #Fintektok6 [Bahasa Indonesia]
Di Era yang Serba Digital, Siapkah Kalian dengan Perubahan Bentuk Finansial?
Heyyoo again, gengs! Kalian tau gak sih istilah Fintech? Fintech adalah singkatan Financial Technology, yang merujuk pada pengertian bentuk finansial yang dipadukan dengan teknologi masa kini. Tentunya kalian sudah mengetahui tentang pembayaran cashless seperti OVO, Go-Pay, Dana, dll. Itu adalah contoh bentuk fintech. Lebih sederhananya, segala bentuk teknologi yang berhubungan dengan finansial dapat disebut fintech.
Beruntung sekali, pada hari Selasa, 19 Maret 2019, aku diundang untuk menghadiri workshop yang diadakan oleh Fintektok di Universitas Langlangbuana, Bandung. Disana turut hadir perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo), perwakilan Fintektok, CEO dan perwakilan dari Modal Antara, serta perwakilan dari Narada Aset Manajemen.
Bapak Luat Sihombing |
Fintech sendiri mulai berkembang pesat di Indonesia pada tahun 2016, berdasarkan penjelasan Bapak Luat Sihombing dari Kemenkominfo. Penggunaan internet terbesar di Indonesia digunakan untuk berselancar di media sosial dan juga penggunaan e-commerce. Tidak heran, karena begitu banyak kemudahan yang didapatkan dari berbelanja online, benar gak girls? 😂 Sstt, berdasarkan data, 68% dari wanita berusia 18 - 24 tahun menggunakan e-money (termasuk cashless method, e-banking, dll) untuk online shopping. Hayooh ngaku siapa yang termasuk? *angkat tangan sendiri*
Dari data ini, maka muncullah fintech yang tidak hanya bergerak di bidang pembayaran langsung, ada pula fintech lending alias fintech yang meminjamkan sejumlah uang agar kalian bisa memakainya terlebih dahulu. Nah loh, siapa yang hobi ngutang ke temennya tapi gak bayar-bayar? 😂
Disini lah kita perlu berhati-hati, karena dimana ada kesempatan, disitu ada kejahatan. Ada banyak perusahaan peminjaman uang bodong, atau lebih kerennya adalah rentenir online. Modusnya rata-rata sama, yakni memberikan iming-iming kemudahan pencairan uang pinjaman, tanpa syarat aneh-aneh. Tapi bunganya, e buseett bisa sampai 300% looh! Makanya kalian harus hati-hati! Sampai artikel ini dibuat, hanya ada 99 fintech lending yang sudah terdaftar di OJK. Apa saja tuh?
Bapak Dana Karseno |
Kalian bisa langsung cek di Fintektok.id untuk melihat 99 fintech lending yang sudah terdaftar di OJK. Kalau saat ini kalian terlanjur meminjam uang lewat situs online yang belum ada namanya disana, mending kalian buru-buru selesaikan hutangnya deh.. Serem cuy! Mending yang aman-aman aja deehh..
Nah, untungnya ada CEO Modal Antara yaitu Bapak Dana Karseno yang langsung memberikan penjelasan mengenai hal yang perlu diketahui mengenai fintech, yaitu :
1. Apakah fintech tersebut resmi atau abal-abal : caranya seperti yang aku sebutkan sebelumnya, kalian harus cek apakah fintech tersebut terdaftar secara resmi atau tidak. Untuk fintech lending, harus terdaftar di OJK, sementara untuk fintech yang berhubungan dengan payment harus terdaftar di BI (Bank Indonesia).
2. Proses fintech mendapatkan predikat resmi : prosesnya sangat panjang, bisa sampai 2 tahun. OJK saat ini memperketat perijinan, dan menentukan batas bunga tertinggi yang diperbolehkan. Karena itu, jika kalian mau meminjam uang di situs online tapi bunganya sangat tinggi, bisa dipastikan itu adalah fintech abal-abal.
3. Ada berbagai jenis fintech, di antaranya pinjaman online peer-to-peer (dari peminjam ke pemodal) misalnya Modal Antara; ada pula fintech payment & settlement seperti Go-Pay, Ovo, dll.
4. Pinjaman online memiliki target untuk orang-orang unbank; yaitu orang yang tidak memiliki rekening bank (sehingga tidak bisa meminjam uang lewat bank), dan juga orang yang memiliki rekening bank namun saldonya stagnan (tetap, tidak bertambah).
5. Pinjaman online dapat membantu masyarakat, karena ada banyak masyarakat unbank, misalnya para petani yang terbiasa melakukan transaksi cash, atau UKM yang hanya memiliki sedikit modal.
6. Jenis-jenis pinjaman online, berdasarkan kebutuhan peminjam, di antaranya kebutuhan konsumtif, multiguna / KTA, modal kerja, pendidikan, dll. Oh ya, buat kalian yang masih kuliah, kalian juga bisa meminjam dana untuk pendidikan looh, ada fintech lending yang bergerak khusus di bidang pendidikan, yaitu Danadidik.
7. Biaya - biaya dalam pinjaman online; jadi ternyata bukan sekedar bunga nya yang perlu diperhatikan. Ada juga biaya provisi, biaya transfer antar bank, dll. Nah loh, sebelum pinjam uangnya, pastikan kalian pelajari dengan baik yaah!
8. Resiko peminjaman online. Nah, resiko ini juga perlu kalian ketahui; jika ada bunga tinggi, atau penagihan yang tidak manusiawi, atau penyalahgunaan data pribadi, lebih baik kalian menghindarinya. Tapi tenang saja, yang sudah terdaftar di OJK sih seharusnya aman dari hal-hal menyeramkan ini.
9. Istilah dalam pinjaman online, misalnya toner, plafon, bunga, bagi hasil (untuk yang syariah), denda, dan istilah - istilah lainnya.
Setelah penjelasan umum mengenai fintech dan juga fintech lending, sampailah pada pembahasan Modal Antara itu sendiri. Modal Antara merupakan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mempertemukan peminjam dan pemodal. Tenang saja, Modal Antara sudah terdaftar di OJK, kok!
Pinjaman yang terdapat di Modal Antara terbagi menjadi 2 jenis, yaitu pinjaman personal dan pinjaman usaha. Kalian bisa coba main ke link ini (klik!). Sayangnya, sampai sekarang yang dapat meminjam di Modal Antara adalah pegawai, jadi para mahasiswa/iseperti saya belum boleh meminjam. Ya bagus juga sih, daripada gak bisa bayar ya kan 😂
Setelah penjelasan mengenai Modal Antara, ada juga penjelasan dari Narada Aset Manajemen mengenai investasi. Investasi tidak sekadar dalam bentuk main saham kok, ada juga reksadana yang bisa kita ikuti mulai dari Rp. 100.000 per bulan! Nah kalau ini, aku bisa cobain mulai dari sekarang, daripada duit kita termakan inflasi 😁 Langsung aja coba cek di website mereka (klik!) buat cek lebih lanjut!
Nah, untungnya ada CEO Modal Antara yaitu Bapak Dana Karseno yang langsung memberikan penjelasan mengenai hal yang perlu diketahui mengenai fintech, yaitu :
1. Apakah fintech tersebut resmi atau abal-abal : caranya seperti yang aku sebutkan sebelumnya, kalian harus cek apakah fintech tersebut terdaftar secara resmi atau tidak. Untuk fintech lending, harus terdaftar di OJK, sementara untuk fintech yang berhubungan dengan payment harus terdaftar di BI (Bank Indonesia).
2. Proses fintech mendapatkan predikat resmi : prosesnya sangat panjang, bisa sampai 2 tahun. OJK saat ini memperketat perijinan, dan menentukan batas bunga tertinggi yang diperbolehkan. Karena itu, jika kalian mau meminjam uang di situs online tapi bunganya sangat tinggi, bisa dipastikan itu adalah fintech abal-abal.
3. Ada berbagai jenis fintech, di antaranya pinjaman online peer-to-peer (dari peminjam ke pemodal) misalnya Modal Antara; ada pula fintech payment & settlement seperti Go-Pay, Ovo, dll.
4. Pinjaman online memiliki target untuk orang-orang unbank; yaitu orang yang tidak memiliki rekening bank (sehingga tidak bisa meminjam uang lewat bank), dan juga orang yang memiliki rekening bank namun saldonya stagnan (tetap, tidak bertambah).
5. Pinjaman online dapat membantu masyarakat, karena ada banyak masyarakat unbank, misalnya para petani yang terbiasa melakukan transaksi cash, atau UKM yang hanya memiliki sedikit modal.
6. Jenis-jenis pinjaman online, berdasarkan kebutuhan peminjam, di antaranya kebutuhan konsumtif, multiguna / KTA, modal kerja, pendidikan, dll. Oh ya, buat kalian yang masih kuliah, kalian juga bisa meminjam dana untuk pendidikan looh, ada fintech lending yang bergerak khusus di bidang pendidikan, yaitu Danadidik.
7. Biaya - biaya dalam pinjaman online; jadi ternyata bukan sekedar bunga nya yang perlu diperhatikan. Ada juga biaya provisi, biaya transfer antar bank, dll. Nah loh, sebelum pinjam uangnya, pastikan kalian pelajari dengan baik yaah!
8. Resiko peminjaman online. Nah, resiko ini juga perlu kalian ketahui; jika ada bunga tinggi, atau penagihan yang tidak manusiawi, atau penyalahgunaan data pribadi, lebih baik kalian menghindarinya. Tapi tenang saja, yang sudah terdaftar di OJK sih seharusnya aman dari hal-hal menyeramkan ini.
9. Istilah dalam pinjaman online, misalnya toner, plafon, bunga, bagi hasil (untuk yang syariah), denda, dan istilah - istilah lainnya.
Setelah penjelasan umum mengenai fintech dan juga fintech lending, sampailah pada pembahasan Modal Antara itu sendiri. Modal Antara merupakan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mempertemukan peminjam dan pemodal. Tenang saja, Modal Antara sudah terdaftar di OJK, kok!
Pinjaman yang terdapat di Modal Antara terbagi menjadi 2 jenis, yaitu pinjaman personal dan pinjaman usaha. Kalian bisa coba main ke link ini (klik!). Sayangnya, sampai sekarang yang dapat meminjam di Modal Antara adalah pegawai, jadi para mahasiswa/i
Setelah penjelasan mengenai Modal Antara, ada juga penjelasan dari Narada Aset Manajemen mengenai investasi. Investasi tidak sekadar dalam bentuk main saham kok, ada juga reksadana yang bisa kita ikuti mulai dari Rp. 100.000 per bulan! Nah kalau ini, aku bisa cobain mulai dari sekarang, daripada duit kita termakan inflasi 😁 Langsung aja coba cek di website mereka (klik!) buat cek lebih lanjut!
Pemenang hadiah hiburan |
Sebelum acara ditutup, ada bagi-bagi hadiah dari Narada! Aku lagi beruntung nih, dapat 1 buah payung lipat dari Narada, karena follow instagram mereka (klik!), mayan lah yaa XD
Demikianlah sedikit cerita mengenai pengertian fintech dan manfaatnya bagi masyarakat. Buat yang mau cek informasi lebih mendalam, coba follow instagramnya Fintektok (klik!), lumayan nambah ilmu tentang finansial dan teknologi! See you on my next post, gengs!
20 komentar
seru yaaa ikutan workshop kaya gini tu, nambah ilmu banget jadinya, tadinya aku cuma tau ovo, gopay, dan tcash masa wkkwkwk
ReplyDeletepenting banget nih ka infonya, apalagi jaman skrg bener beer banyak b anget fintech yang baru baru muncul dengan tawaran tawaran yang cukup mudah dan menggiurkan
ReplyDeletewah seru ya ikutan acara begini, selain nambah ilmu juga nambah relasi ya :) selalu ketemu orang baru soalnya
ReplyDeleteJadi makin tau banyak tentang seluk beluk dan juga tantangan mengenai Fintech ya mba. Aku pun masih banyak belajar
ReplyDeleteCiyus aku baru tau kalau ovo, go pay, dan dana termasuk dalam fintech hehe nanti ku kepoin IG nya fintektok mau tau juga
ReplyDeleteSelaku peminjam udah semestinya lebih berhati-hati dalam memilih fintech dan membaca dengan detail persyaratannya ya.
ReplyDeleteWah menarik banget fintektok ini sistemnya bisa pinjem dulu ya. Lumayan banget sih ini kalau lagi kepepet hehe, thanks for sharing.
ReplyDeleteooh jadi gopay ovo dana gitu masuk ke fintech yah. baru tau jg trnyta g cuma bisa buat bayar2 online. trnyra ada pinjaman online jg. tentunya ini aman ya beb?
ReplyDeleteSeru bgt nih ikutan acara gini yaa jadi nambah ilmu juga. Skrg tuh memang dipermudah bgt yaa apa apa serba online dan digital. Sampe pinjaman juga bisa online. Tapi jujur aku belum pernah coba karena masih ragu sih huhu
ReplyDeleteAk jadi makin tau nih soal fintech dan makin selektif juga soal tawaran yg peer to peer tadi. Makasi banyak mba wid buat sharing nya ini
ReplyDeletewaaah jdi lebih paham ap itu fintech ya beb, aku mikirrinya selama ini tu cm ovo dan temen temennya, termyta fintect itu ga sekedar ovo dll hihi
ReplyDeleteSekarang fintech ini lagi hits banget ya tapi memang Terkadang kita harus hati-hati juga agar tidak masuk dalam jebakan
ReplyDeleteIlmu banget yaa...
ReplyDeleteKarena aku sejujurnya adalah mama yang lemah dalam mengatur keuangan.
Kalau terpaksa pinjam melalui fintech, ikut yang sudah terdaftar dalam list OJK agar aman.
Sekarang semua serba findtech, hanya saja saya pakai yang macam gopay gitu kalau buat pinjaman online belum berani hehehe
ReplyDeleteaku baru tau tentang fintech loooh mba, btw acaranya seru banget pasti karena selain dapet ilmu dapet relasi juga :)
ReplyDeleteFintech itu amat membantu untuk pergerakan usaha jaman now, terutama yang fintech lending ya. Tapi ya kudu hati2, cek dulu terdaftar apa enggak di OJK agar terhindar dari maslaah di kemudian hari.
ReplyDeletelucunya, aku tau fintech ini justru awalnya dari mamaku. mamaku ngajari tentang cryptosurency awalnya whic ic itu masuk ke fintech juga. sampe akhirnya skrng cma familiar make ovo gopay dana wkwkwkkw yg buat invest malah blm make
ReplyDeleteAwalnya aku ga begitu paham soal fintech teryata dalam kehidupan sehari-hari kita udah pakai fintech ya. Keren ulasannya mba :) Makasih
ReplyDeletemba widya terimakasih infonya, bermanfaat banget beneran, saya baru kali ini denger yang namanya fintech padahal jadi user gopay sama ovo udah dari lama
ReplyDeleteFintech berkembang sangat pesat ya. Tapi memang harus selektif ngikutin berita fintech ini. Salah-salah malah zonk.
ReplyDelete